
SMAN 8 Makassar | Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan sebelum dimulainya kegiatan pembelajaran, untuk memperkenalkan program satuan pendidikan, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri dan pengenalan kultur sekolah.
Setelah mencermati kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan, maka MPLS Tahun Ajaran 2021/2022 masih dilaksanakan secara Daring, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Pelaksanaan MPLS harus sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan sekolah bagi peserta didik Baru, dan Surat Edaran Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Belajar dari Rumah (BDR).
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tetap memberikan petunjuk teknis untuk kegiatan MPLS, yang meliputi profil sekolah (struktur organisasi, kurikulum dan peraturan akademik, sarana dan prasarana, dan tata tertib, belajar di masa Pandemi COVID-19, pendidikan karakter, narkoba dan dampaknya, satuan pendidikan aman bencana (SPAB), pendidikan anti korupsi, pendidikan keluarga, nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sulawesi Selatan, pelibatan orang tua di sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler
Adapun jadwal MPLS sebagai berikut :